6 Saksi Korupsi Peringatan HUT Paluta Dihadirkan, Terdakwa Sebut Nama Ketua PKK

Ketua PKK Paluta

topmetro.news – Nama Ketua PKK Paluta disebut-sebut dalam sidang lanjutan perkara korupsi Rp119,3 juta oknum Kabag Kesbangpol Mahlil Rambe (58) dan seorang stafnya Jutan Harahap, terkait perayaan HUT ke-10 Kabupaten Paluta TA 2017, Kamis petang (10/10/2019), di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Pada sidang itu, enam saksi kunci dihadirkan Ferry M Julianto SH, JPU dari Kejari Paluta (Padanglawas Utara). Mereka adalah: Tari Susilawati dari RM Avita yang mengurusi nasi kotak dan snack. Hotip Raja Harahap (dari Jepara Entertainment Sound System Aod Lighting). Soleh Efendi (pengadaan peralatan pesta/teratak). Juliani Siregar (UD Luthfi untuk pengadaan pakaian tradisional batik). Andi Syahputra Harahap (rental mobil). Serta Jumadi (pengadaan lighting/lampu).

Intinya keenam saksi mengakui ada menandatangani kwitansi pembayaran atas jasa mereka terkait perayaan HUT ke-10 Kabupaten Paluta. Namun tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Alias berbau ‘mark up’ (penggelembungan dana).

Ketua PKK Paluta Disebut

Ketika Hakim Ketua Jarihat Simarmata SH mengkonfrontir keterangan saksi atas nama Tari Susilawati, terdakwa Mahlil Rambe melakukan bantahan. Mantan orang pertama di Kesbangpol itu menyebut nama Ketua PKK Paluta Ade Aan Rostiani.

“Penyerahan uang pembayaran katering bukan kepada saksi ini yang mulia. Tapi kepada Ibu Ketua TP PKK di rumah dinas Pak Bupati (Paluta),” tegasnya.

Ketika dikonfrontir kembali, saksi Tari menyatakan tetap pada keterangannya. Uang total sebesar Rp101 juta diterima saksi dari terdakwa Mahlil didampingi terdakwa Jutan Harahap.

Usai persidangan, Penuntut Umum Ferry M Julianto ketika ditanya tentang keterangan terdakwa bahwa uang untuk pembayaran katering bukan kepada saksi Tari, melainkan kepada Ketua TP PKK Kabupaten Paluta mengatakan, hal itu merupakan hak terdakwa.

“Biasa lah Bang namanya juga di persidangan. Hak terdakwa untuk membantahnya. Namun fakta terungkap di persidangan keterangan saksi-saksi bersesuaian. Dana yang mereka terima tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Berbau ‘mark up’,” pungkasnya.

Majelis hakim melanjutkan persidangan, Kamis pekan depan (17/10/2019). Agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya termasuk saksi ahli.

Perkaya Diri Sendiri

JPU menjerat kedua terdakwa pidana Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Yakni memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Di antaranya, untuk pembayaran pakaian tradisional batik dilaporkan Rp85 juta. Namun pada dokumen pembayaran tertulis Rp8,8 juta. Sewa sound system, lighting, dan hiburan dilaporkan Rp150 juta. Namun di dokumen pembayaran tertulis Rp75 juta, biaya honor dan transportasi dan lainnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment